Terjemahan/Translator

Sunday, July 21, 2013

MACAM-MACAM IJIN USAHA

Jika anda akan menjalankan sebuah usaha, tentu saja memerlukan banyak persiapan. Selain modal utama, rencana operasional harian usaha dan perhitungan potensi keuntungan, anda perlu memikirkan aspek legal dari sebuah usaha. Di Indoesia, pendirian sebuah usaha diatur dengan Undang-Undang yaitu dalam bentuk Peraturan Daerah dan juga Peraturan dari Departemen Perdagangan serta Departemen atau instansi terkait lainnya. Setiap individu dan juga badan usaha yang melakukan aktifitas dagang wajib untuk membuat ijin usaha. Ada beberapa jenis perijinan usaha, antara lain berdasarkan klasifikasi besarnya usaha yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil, Menengah dan Besar, juga ada Ijin Usaha Umum dan Khusus. Ijin Usaha khusus misalnya untuk Ijin Usaha Travel, Ijin Usaha Konstruksi, Ijin Usaha Transportasi dan lain-lain.
Usaha berijin akan menjamin keamanan anda dalam menjalankan usaha. Selain itu, sebagai warga Negara yang baik anda harus menjalankan peraturan pemerintah dengan tertib. Untuk mendapatkan SIUP, anda beberapa jenis ijin lainnya yang juga perlu diurus yaitu Ijin Mendirikan Bangunan, Surat Keterangan Domisili Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan lain-lain. Anda tidak akan mendapat resiko administratif dari pemerintah dalam menjalankan usaha ke depan apabila telah memiliki Ijin Usaha yang sesuai dengan bidang usaha dan peruntukannya. Apabila usaha anda telah berjalan, akan ada ijin-ijin lainnya yang anda perlukan misalnya apabila anda akan beriklan, anda akan membutuhkan ijin reklame dan lain-lain.
Anda membutuhkan kelengkapan Ijin Usaha Anda, kami siap membantu karena kami akan memberikan solusi untuk perijinan usaha yang Anda perlukan.

A. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah surat izin yg diberikan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakam kegiatan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP diberikan kepada para pengusaha, baik perseorangan, firma, CV, PT, koperasi, BUMN, dsb.

kewajiban pemilik atau pemegang SIUP antara lain:
1) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan atau kepala kantor departemen perdagangan yg menerbitkan SIUP apabila perusahaan tdk melakukan lagi kegiatan perdagangan atau menutup perusahaan disertai dgn pengembalian SIUP, dan

2) melapor kepada kepala kantor wilayah departemen perdagangan setempat mengenai hal berikut:
a. pembukaan cabang atau perwakilan perusahaan.
b. penghentian kegiatan atau penutupan cabang atau perwakilan perusahaan.

Formulir SIUP berwarna putih untuk perusahaan kecil, biru untuk perusahaan menengan, dan kuning untuk perusahaan besar.



B. SITU (surat izin tempat usaha)
setiap perusahaan yg ada perlu dan harus mengurus SITU demi keamanam dan kelancaran usahamya. SITU, dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten atau kotamadya sepanjang ketentuan2 undang2 gangguam(HO/hider ordonnatie) mewajibkannya.

berikut prosedur pengurusan SITU.
1. pengusaha atau pemohon mengisi formulir permohonan SITU dgn dilampiri izin tertulis pada tetangga kiri, kanan, depan dam belakang, dlm bentuk tanda tangan persetujuan dan tdk keberatan dgn keberadaan dan kegiatan usaha tsb.
2. formulir permohonam SITU dimintakan pengesahan atau diketahuph pejabat kelurahan dan kecbtan untuk memperkuat izin tempat usaha.
3. setelah diketahui oleh lurah dan camat, maka formulir permohonan izin tsb diurus ke kabupaten/kotamadya untuk memperoleh SITU. setiap setahun sekali SITU dilakukan heregistrasi (daftar ulamg)
4. membayar biaya izin dan leges berdasarkan perda no 17/PD/1976, no 35/PD/1977

C. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
 
 Setiap pribadi yang berpenghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), dan badan usaha wajib atau harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak pada Kantor Pelayanan Pajak setempat dan akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Terhadap para wajib pajak yang tidak mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dan mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor X Tahun 2000, yaitu sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja tidak mendaftarkan dirinya atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada negara, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun dan atau denda setinggi-tingginya empat kali jumlah pajak yang terutang atau yang kurang atau yang tidak dibayar."


D. NRP (Nomor Register Perusahaan) atau TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
   Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan, maka perusahaan diwajibkan mendaftarkan ke kantor pendaftaran perusahaan, yaitu di Kantor Departemen Perdagangan setempat. NRP (Nomor Register Perusahaan) disebut juga TDP. NRP/TDP wajib dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh umum. Nomor NRP/TDP wajib dicantumkan pada papan nama perusahaan dan dokumen-dokumen yang dipergunakan dalam kegiatan usaha.

E. AMDAL (Analisis Mengenal Dampak Lingkungan)
   AMDAL adalah suatu hasil studi yang dilakukan dengan pendekatan ilmiah, dipandang dari beberapa sudut pandang ilmu pengetahuan, yang merupakan dampak penting usaha atau kegiatan yang terpadu yang direncanakan terhadap lingkungan hidup dalam suatu kesatuan hamparan ekosistem dan melibatkan kewenangan lebih dari satu instansi yang bertanggung jawab.

Dalam rangka penertiban dan penataan pengusahaan, pemanfaatan dan pengelolaan potensi Perikanan dan Kelautan yang ada
di Kabupaten Tebo diperlukan adanya Peraturan dan Ketentuan Hukum yang mengatur berupa PERDA, hal ini sesuai kewenangan yang dimiliki Pemerintah
Kabupaten/Kota yang telah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 1999.
Sehubungan dengan perihal tersebut diatas Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tebo telah menyusun 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA)yaitu Raperda yang mengatur tentang
• Retribusi Pelelangan Ikan
• Ijin Usaha Perikanan

Dimana ijin usaha perikanan meliputi ijin usaha budidaya ikan, penangkapan ikan dan pengolahan. Sambil menunggu Raperda tersebut disetujui/disahkan menjadi
PERDA, Dinas Kelautan dan Perikanan telah melakukan pencatatan dan penertiban usaha berupa Tanda Daftar Usaha Perikanan.Proses administrasi Tanda Daftar Usaha sebagai berikut :
1. Permohonan masuk melalui Bagian Tata Usaha
2. Oleh Bagian Tata Usaha dinaikkan ke Kepala Dinas
3. Kepala Dinas mendisposisi ke Sub Dinas Bina Usaha
4. Sub Dinas Bina Usaha melakukan koordinasi dengan Sub Dinas Teknis terkait untuk mendapatkan rekomendasi Tanda Daftar Usaha
5. Oleh Sub Dinas Bina Usaha diteruskan ke Bagian Tata Usaha untuk mendapatkan penyelesaian administrasi
Proses penyelesaian administrasi memerlukan waktu selama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan dimasukkan.

Ijin Usaha Perkebunan
Persyaratan Pengajuan Permohonan Usaha Perkebunan di Kabupaten Tebo
• Arahan Lokasi dari Bupati
• Rekomendasi Pertimbangan Teknis ketersediaan lahan dari Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Tebo.
• Rekomendasi dan Pertimbangan Teknis tentang status kawasan dari Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tebo
• Rekomendasi dan Dukungan Teknis dari Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tebo.
• Rencana Kerja Usaha Perkebunan (Proposal) yang telah diketahui dan disetujui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten Tebo
• Akte Pendirian Perusahaan Perkebunan serta Akte Perubahan yang terakhir atau Akte Pendirian Koperasi (Badan Hukum Koperasi)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Peta Calon Lokasi Perkebunan dengan Skala 1:100.000 dan 1:50.000
• Mempresentasikan Rencana Kerja Usaha Perkebunan atau menyampaikan Rencana Detail Pembangunan Perkebunan kepada Pemerintah Kabupaten Tebo
• Pernyataan untuk Pemanfaatan Tenaga Kerja Setempat di atas meterai Rp. 6.000,- (Enam Ribu Rupiah)
• Pernyataan kesediaan mendirikan kantor pusat perusahaan di Sangatta di atas meterai Rp. 6.000 (Enam Ribu Rupiah).
Sedangkan Syarat Khusus adalah sebagai berikut:
• Rencana Kerja Usaha Perkebunan yang telah mendapatkan Rekomendasi Camat dan Kepala Desa setempat untuk Perkebunan Kelompok Masyarakat.
• Pernyataan Pemilikan Lahan Perusahaan atau Group bahwa usaha perkebunannya belum melampaui luasan maksimum.
Setelah persyaratan dipenuhi, Bupati akan menerbitkan SK Ijin Lokasi Perkebunan.

Ijin Tebang Kayu
Permohonan Ijin Tebang Kayu AB diajukan ke DISHUTBUN dilampiri dengan :
1. Surat Keterangan Jual Beli,
2. KTP,
3. Diadakan pemeriksaan oleh tim,
4. Diterbitkan berita acara pemeriksaan (BAP),
5. Diterbitkan ijin penebangan pohon dari DISHUTBUN,
6. Permohonan mendapatkan dokumen SAKM dari pemohon,
7. Pemeriksaan dan pengetokan dari DISHUTBUN,
8. Dibuat laporan hasil produksi (LHP),
9. Diterbitkan dokumen SAKM dari DISHUTBUN yang ditandatangani oleh bupati.




Ijin Gangguan (HO)

Obyek Ijin Gangguan (HO) ialah setiap orang atau Badan Hukum baik swasta, milik Negara maupun milik Daerah yang mendirikan atau memperluas tempat usahanya di lokasi tertentu dalam wilayah Kabupaten Tebo

Proses Untuk Mendapatkan Ijin Gangguan
• Mengambil blangko permohonan di Kantor Bupati Tebo Cq. Kantor Polisi Pamong Praja
• Setelah diisi diajukan permohonan ke Bupati Tebo Cq. Kantor Polisi Pamong Praja dengan dilampiri :
1. Surat pernyataan tidak berkeberatan atas pendirian tempat usaha dari tetangga sekitar yang dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat setempat.
2. Surat bukti pemetakan tanah
3. Ijin Peruntukan dan Penggunaan Tanah dari Dinas Pemukiman
4. Ijin Lokasi bagi usaha berskala besar (BPN)
5. Ijin Mendirikan Bangunan dari Dinas Pemukiman
6. KTP Pemohon
7. Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD)
8. Akte Pendirian Perusahaan bagi yang sudah berbadan hukum
9. Gambaran Situasi Tempat Usaha
10. Surat Pernyataan Pengusaha yang isinya sanggup untuk melakukan usaha pencegahan Gangguan yang dilegalisir Kepala Desa/Kelurahan dan Camat setempat.
• Permohonan yang masuk diteliti kelengkapan persyaratannya di Kantor Polisi Pamong Praja.
• Bagi usaha bersekala besar dan berpeluang menimbulkan gangguan, bahaya dan kerugian serta pencemaran lingkungan sebelum diproses dibawa ke forum rapat koordinasi dan peninjauan lapangan oleh Tim pertimbangan Ijin Gangguan.
• Setiap pemberian Ijin Gangguan (HO) dikenakan retribusi yang besarnya diatur berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tebo

Batas waktu penyelesaian Ijin paling lama 35 (tiga puluh lima) hari terhitung sejak tanggal berkas permohonan diajukan. Setiap 5 (lima) tahun sekali terhitung sejak tanggal penetapan Surat Keputusan Ijin dilakukan pendaftaran ulang

Keterlambatan penerbitan Ijin Gangguan (HO) sering terjadi disebabkan oleh beberapa alasan sebagai berikut:
• Kelengkapan pesyaratan kurang dan tidak segera dipenuhi oleh pemohon
• Pengurusan ijin tidak dilakukan sendiri oleh pemohon tetapi melalui pihak ketiga sehingga komunikasinya lebih panjang
Perijinan Koperasi


Persyaratan permohonan Surat Ijin Usaha Perusahaan berbentuk Koperasi:
1. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
2. Fotokopi KTP Pimpinan/Penanggung Jawab Koperasi
3. Fotokopi NPWP Perusahaan
4. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO

Ijin Ketenagakerjaan

NO UNIT KERJA DASAR HUKUM NAMA PERIJINAN SYARAT PENGAJUAN 1 Sub. Din Pengawasan Ketenagakerjaan Undang-undang No. 3 Tahun 1951 Pemeriksaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan - - - UU No. 7 Th. 1981 Wajib Lapor Ketenagakerjaan Mengisi formulir - - UU No. 1/1951 Ijin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat - - - UU No. 1/1951 Ijin Kerja Malam Wanita - - - UU Uap Th. 1930 Ijin Penggunaan Pesawat Uap Peralatan aman - - UU No. 1 Th. 1970 Ijin Pemakaian Instalasi Listrik Operasional dan dokumen lengkap - - UU No. 1 Th. 1970 Ijin Pemakaian Instalasi Penyalur Petir Operasional dan dokumen lengkap - - UU No. 1 Th. 1970 Ijin Pemakaian Bejana Tekan Operasional dan dokumen lengkap - - UU No. 1 Th. 1970 Ijin Pemakaian Lieft Operasional dan dokumen lengkap - - UU No. 1 Th. 1970 Ijin Pemakaian Pesawat Pembangkit Tenaga Operasional dan dokumen lengkap - - UU No. 1 Th. 1970 Ijin Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut Operasional dan dokumen lengkap 2 Sub. Din Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja - PP No. 71 Th. 1991 tentang latihan kerja - Kep. Dirjen. Bin LATTAS Tenaga Kerja No. Kep.11/BPP/95 tentang pedoman persyaratan dan prosedur pendirian lembaga latihan swasta Perijinan Lembaga Latihan - Ijin sementara - Ijin tetap - Surat permohonan - Form isian - Form isian - Kurikulum silabus - Status tempat - Lain-lain SKKB copy ijasah instruktur - Pas foto 4x6=3 lembar - Copy ijin HO (bagi BLK LN) - Surat permohonan - Form isian - Akte pendirian - Kurikulum silabus - Status tempat - Lain-lain SKKB copy ijasah instruktur - Pas foto 4x6=3 lembar - Copy ijin HO (bagi BLK LN) 3 Sub. Din Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja Keputusan Dirjen Binapenta Depnaker No. KEP 4587/BP/1994 tanggal 2-11-1994 Ijin pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK) - Permohonan - Struktur organisasi - Keterangan inventaris kantor - Rencana penempatan tenaga kerja - Ijin operasional lembaga yang bersangkutan dari Dinas / Instansi yang berwenang - Sertifikat pelatihan BKK




Ijin Reklame

NO UNIT KERJA DASAR HUKUM NAMA PERIJINAN SYARAT PENGAJUAN 1 Sub. Din Pengawasan Ketenagakerjaan Undang-undang No. 3 Tahun 1951 Pemeriksaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan - - - UU No. 7 Th. 1981 Wajib Lapor Ketenagakerjaan Mengisi formulir - - UU No. 1/1951 Ijin Penyimpangan Waktu Kerja dan Waktu Istirahat - - - UU No. 1/1951 Ijin Kerja Malam Wanita - - - UU Uap Th. 1930 Ijin Penggunaan Pesawat Uap Peralatan aman - - UU No. 1 Th. 1970 Ijin Pemakaian Instalasi Listrik Operasional dan dokumen lengkap - - UU No. 1 Th. 1970 Ijin Pemakaian Instalasi Penyalur Petir Operasional dan dokumen lengkap - - UU No. 1 Th. 1970 Ijin Pemakaian Bejana Tekan Operasional dan dokumen lengkap - - UU No. 1 Th. 1970 Ijin Pemakaian Lieft Operasional dan dokumen lengkap - - UU No. 1 Th. 1970 Ijin Pemakaian Pesawat Pembangkit Tenaga Operasional dan dokumen lengkap - - UU No. 1 Th. 1970 Ijin Pemakaian Pesawat Angkat dan Angkut Operasional dan dokumen lengkap 2 Sub. Din Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja - PP No. 71 Th. 1991 tentang latihan kerja - Kep. Dirjen. Bin LATTAS Tenaga Kerja No. Kep.11/BPP/95 tentang pedoman persyaratan dan prosedur pendirian lembaga latihan swasta Perijinan Lembaga Latihan - Ijin sementara - Ijin tetap - Surat permohonan - Form isian - Form isian - Kurikulum silabus - Status tempat - Lain-lain SKKB copy ijasah instruktur - Pas foto 4x6=3 lembar - Copy ijin HO (bagi BLK LN) - Surat permohonan - Form isian - Akte pendirian - Kurikulum silabus - Status tempat - Lain-lain SKKB copy ijasah instruktur - Pas foto 4x6=3 lembar - Copy ijin HO (bagi BLK LN) 3 Sub. Din Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja Keputusan Dirjen Binapenta Depnaker No. KEP 4587/BP/1994 tanggal 2-11-1994 Ijin pendirian Bursa Kerja Khusus (BKK) - Permohonan - Struktur organisasi - Keterangan inventaris kantor - Rencana penempatan tenaga kerja - Ijin operasional lembaga yang bersangkutan dari Dinas / Instansi yang berwenang - Sertifikat pelatihan BKK


No comments:

Post a Comment